Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 produksi PT Indofarma Tbk (INAF). Obat-obat tersebut antara lain Oseltamivir, Favipiravir dan Remdesivir.
"Untuk Indofarma sendiri alhamdulillah stok-nya masih cukup. Sehingga untuk obat antiviral InsyaAllah kita dalam ketersediaan yang baik,” kata Mnteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Dari ketiga obat tersebut, ketersediaan Remdesivir adalah yang paling tipis. Namun, Erick mengatakan akan dilakukan pengadaan dalam waktu dekat untuk obat terapi COVID-19 tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"InsyaAllah di bulan Juni ini kita melakukan mengadakan pengadaan lagi. 19 Juni, 24 Juni, 30 Juni. Jadi kita akan ada stok baru lagi. Sehingga memastkan keberadaan produk antiviral ini," kata Erick.
Selain itu, Erick mengatakan saat ini tengah mengurus proses untuk memproduksi sendiri tiga obat antiviral itu. "InsyaAllah September kita sudah mendapatkan lisensi,” kata dia.
Kabar lainnya, Erick menyampaikan BPOM telah menerbitkan surat izin edar produk Indofarma Ivermectin sebagai opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
Diketahui, sejumlah negara seperti Filipina dan India mulai menggunakan Ivermectin sebagai opsi pengobatan COVID-19. Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang sebabkan COVID-19. Adapun saat ini, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.
“Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Erick.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Obat Terapi COVID-19 Produksi Indofarma Kantongi Izin Edar BPOM
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan izin edar obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin, 21 Juni 2021.
Diketahui, sejumlah negara seperti Filipina dan India mulai menggunakan Ivermectin sebagai opsi pengobatan COVID-19.
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19. Adapun saat ini, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.
"Karena itu, obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini pada saat ini kita sudah mulai produksi dengan kapasitas 4 juta sebulan," kata Erick.
"Dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000,” ia menambahkan.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi. Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur.
"Tapi ini kembali ditekankan, ini terapi, bukan obat,” ujat Erick.
Advertisement