Wali Kota Depok Instruksikan Bioskop hingga Tempat Wisata Ditutup

Instruksi tersebut berdasarkan kebijakan perpanjangan PSBB Kota Depok menyusul lonjakan kasus Covid-19.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 21 Jun 2021, 23:32 WIB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan agar bioskop dan tempat wisata di wilayahnya ditutup sementara. Hal itu sesuai dengan keputusan perpanjangan ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Sejumlah kebijakan dituangkan dalam pemberlakuan PSBB di Kota Depok untuk dipatuhi seluruh elemen," ujar Idris, Senin (21/6/2021).

Kota Depok juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.

Idris meminta pemberlakuan WFH bukan dijadikan sebagai kesempatan untuk berlibur. Kebijakan tersebut dibuat semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di perkantoran yang dapat berdampak ke lingkungan keluarga.

"Pusat Perbelanjaan, mall, supermarket, midi market atau minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," terang Idris.

Kebijakan pembatasan juga diberlakukan di Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional yakni beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ucap Idris.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pembatasan Aktivitas Keagamaan

Umat muslim melaksanakan sholat Jumat pada minggu pertama bulan Ramadhan di Masjid Kubah Emas, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/4/2021). Pelaksanaan sholat Jumat masih dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Begitupun dengan kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

"Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seperti gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring," ujar Idris.

Idris menuturkan, kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan dilaksanakan secara daring. Resepsi pernikahan dan khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

"Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang," kata Idris.

Untuk pengaturan transportasi umum hanya diperbolehkan 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Idris melarang penyebaran informasi hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya. Begitupun kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan sementara dihentikan.

"Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya," pungkas Idris.


Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19

Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya