Vendor Pastikan Kualitas Bansos Covid-19 di Kasus Eks Mensos Juliari Tetap Baik

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang suap bansos Covid-19 dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara mengaku memberikan uang kepada terdakwa Matheus Joko Santoso.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2021, 04:34 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 memastikan bahwa paket sembako yang diberikan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak pandemi merupakan barang yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Chandra Andirati yang merupakan pihak swasta atau vendor pengadaan bansos Covid-19 saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.

"Saya ambil barang kelas satu, ini kan bantuan presiden," tutur Chandra di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Menurut Chandra, dirinya menjaga nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengadaan bansos sehingga menyediakan paket sembako berkualitas. Terlebih, paket sembako yang diberikan tentunya akan berpengaruh terhadap nama baik perusahaannya.

"Saya jaga nama baik Presiden, saya jaga nama baik Pak Menteri, saya jaga nama baik perusahaan kami juga. Jadi nggak mau kasih barang jelek, semuanya branded semua," jelas dia.

Meski begitu, Chandra mengaku memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Uang tersebut merupakan ucapan terima kasih kepada MJS dan stafnya yang sudah bekerja lembur.

"Saya cuma kasih sebagai terima kasih saya kepada Pak Joko dan stafnya Pak Joko karena mereka sudah kerja lembur, untuk uang lembur mereka," kata Chandra.

Menurutnya, uang itu diambil dari keuntungan pengadaan paket sembako bansos. Bahkan dia mengaku tidak pernah mendengar adanya permintaan untuk melakukan potongan Rp 10 ribu per paket sembako, termasuk soal uang Rp 30 juta akan diserahkan kepada Juliari atau pihak lainnya.

"Nggak ada pembicaraan seperti itu (uang) diberikan kepada seseorang atau digunakan untuk mendapatkan paket bansos selanjutnya," ujar Chandra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beri Uang Rp 1 M ke Matheus Joko

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Matheus Joko Santoso sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Merry Hartini yang juga pihak swasta pengadaan bansos turut menyatakan memberikan sembako kualitas baik. Meski mendapat untung kecil, kualitas paket sembako tetap dipastikan terjaga.

"Sebetulnya kalau dihitung-hitung untungnya tipis banget, tapi karena Covid itu, nggak ada pekerjaan kami punya man power itu sekitar 150-200 orang, itu gajinya Rp 150.000 per hari, makan mereka beli sendiri, ada banyak biaya operasional lain seperti Security dan lain-lain," terang Merry.

"Memang sebetulnya untungnya tipis, tapi kalau tidak ada kerjaan kami kan mikirin man power ini, kadang kerja sampai 24 jam. Makanya bisa selesai tiga hari. Tetapi karena kami langsung beli di pabrik, maka bisa ditekan (biayanya)," sambungnya.

Merry mengatakan, Kemensos juga membuka hotline pengaduan publik sehingga ketika ada keluhan dan temuan terkait paket sembako jelek, maka akan segera diminta mengganti dengan barang yang berkualitas.

"Ada (mekanisme pengaduan), kalau di pengaduan Kemensos itu ada ruang pengaduan publik untuk terkait bansos itu barang jelek, tidak sesuai spek, itu bisa langsung disampaikan ke Kemensos untuk ditarik, dikembalikan, dan langsung diganti yang baru. Kalau di kami, tidak pernah terjadi," ungkap Merry.

Lebih lanjut, Merry mengaku memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia menganggap uang tersebut merupakan bagian dari modal.

"Kami anggap saja itu biaya modal," Merry menandaskan.


Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya