Liputan6.com, Jember - Kepala Desa Wonojati berinisial MM yang menjadi salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang oknum polisi di wilayah setempat.
"Dalam berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian di Jember, Senin, 21 Juni 2021.
Ditreskoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang kepala desa (kades) di Jember yang diduga memakai narkoba, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK (44), dan HH (52) merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
"Sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus itu sehubungan nama polisi di Polres Jember disebut dalam pemeriksaan Kades Wonojati MM dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember," tuturnya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Narkiba Polda Jatim, Polres Jember telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dua saksi, yakni kades Tempurejo dan kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," katanya.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Tidak Ada Bukti Chat
Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DPW dan yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi serta memberikan apa pun kepada MM.
"Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," ujarnya.
Pernyataan DPW dalam pemeriksaan diikuti bukti petunjuk yang didapatkan pada telepon genggam milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi bahwa tidak ada bukti chat atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW.
Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud membayar utang kepada MM.
"Mereka hanya mengobrol saja dan ada MA di sana, pertemuan itu tidak lama sekitar 15 menit. Jadi, kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti," katanya.
Baca Juga
Advertisement