Begini Teknis Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta

Satgas Covid-19 DKI Jakarta memberkakukan pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Ibu Kota untuk menekan laju penularan corona.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jun 2021, 01:10 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya menekan laju penularan Covid-19.

Lantas bagaimana implementasinya?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, 200 personel polantas dikerahkan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobilitas ini. Mereka akan berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukkan.

"Di ruas jalan yang kita sebutkan pada jam 21.00 WIB kita pasang barrier tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Sambodo menerangkan, pihaknya menyaring pengguna jalan yang menuju ke 10 ruas jalan tersebut.

Sementara itu, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut tetap dizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang mau masuk kawasan tersebut dibatasi tapi yang mau keluar itu masih dibolehkan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas selama ada kebijakan pembatasan mobilitas di 10 kawasan tersebut.

"Kita lakukan pengalihan arus. Misal ke kiri atau ke kanan. Seharusnya pada titik-titik tersebut kita alihkan," terang dia.

Sambodo menegaskan pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian, artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," kata Sambodo menjelaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masa Berlaku Situasional

Petugas saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sambodo mengatakan, masa berlaku kebijakan pembatasasn mobilitas di 10 ruas jalan tersebut besifatnya situasional.

"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tujuannya diberlakukan pembatasan mobilitas untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

"Yang paling penting sekarang ini menyadarkan masyarakat agar mau patuh dan sadar terhadap prokes," tandas dia.


Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19

Infografis Jakarta Terancam Genting Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya