Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Tito meminta pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolak ukur pelaksanaan PKKM Mikro.
"Tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut yaitu pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Tito dalam mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021).
Advertisement
Dia mengatakan rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” bebernya.
Kemudian indikator kedua, pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, harus disesuaikan dengan tantangan di daerahnya masing-masing. Sehingga pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.
"Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” kata Tito.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Indikator Ketiga
Sementara itu, indikator ketiga yaitu pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini, kata Tito, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ungkapnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com.
Advertisement