Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, produk ammonium nitrate Indonesia dikecualikan dalam penyelidikan sunset review yang dilakukan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India. Penetapan tersebut tercantum dalam notifikasi yang dikeluarkan pada 11 Juni 2021.
Pada penyelidikan sebelumnya, Indonesia telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar USD26,07 per MT terhitung sejak 12 September 2017 dan akan berakhir pada 11 September 2022.
Advertisement
Produk ammonium nitrate adalah senyawa kimia yang merupakan garam nitrate dari kation amunium. Ammonium nitrate biasa digunakan dalam pertanian sebagai pupuk kaya nitrogen. Penggunaan utama lainnya adalah sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil.
“Dengan dikecualikannya Indonesia dari penyelidikan ini, maka akses pasar produk ammonium nitrate akan kembali terbuka setelah pengenaan BMAD berakhir. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen dan eksportir Indonesia,” kata Mendag Lutfi dikutip dari keterangannya pada Selasa (22/6/2021).
Otoritas India mengecualikan Indonesia dengan alasan tidak ditemukan adanya impor produk ammonium nitrate dari Indonesia pada periode 2018–2020. Selain itu, DGTR India juga tidak menemukan bukti terkait kecenderungan terulangnya dumping dari Indonesia setelah pengenaan BMAD berakhir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyelidikan di 2016
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa pada 5 Agustus 2016, DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk ammonium nitrate dengan HS code 3102.3000.00. Penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan industri domestik India yaitu Deepak Fertilisers and Petrochemicals Corporation Limited dan Smartchem Technologies Limited.
“Perpanjangan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri. Namun, dalam kasus ini, kami menerima kabar baik yaitu pengecualian bagi Indonesia dari pengenaan BMAD yang sudahditerapkan sejak akhir 2017,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menambahkan bahwa berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik, tercatat masih terdapat ekspor produk ammonium nitrate Indonesia ke India sebelum pengenaan BMAD sepanjang 2015—2017 dan pernah mencapai nilai tertinggi pada 2015 senilai USD 4,8 juta. Namun, setelah pengenaan BMAD diberlakukan, Indonesia tidak lagi melakukan ekspor ke India.
“Kami berharap setelah pengenaan ini berakhir, eksportir atau produsen produk ammonium nitrate Indonesia mampu memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali melakukan ekspor ke India,” pungkas Pradnyawati.
Advertisement