Liputan6.com, Jakarta Rian Ekky Pradipta diterpa isu pelecehan seksual. Akun Twitter almarhum Denny Sakrie menyebut, vokalis D’Masiv melakukan pelecehan seksual terhadap putri sang pengamat musik.
Rian D’Masiv tak tinggal diam. Ia melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/6/2021) terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Jauh di lubuk hati, Rian sebenarnya tak mau melakukan ini.
Baca Juga
Advertisement
Upaya mediasi di tempat netral, yakni Polda Metro Jaya, telah disodorkan namun tak direspons kubu seberang. Di sisi lain, berita dugaan pelecehan seksual kadung menyebar dan membuat istri Rian D’Masiv drop.
Saya Bilang ke Istri
“Saya bilang sama istri saya: Ma, jangan tinggalin saya ya (saat saya lagi begini). Jadi alhamdulillah istri ada di belakang saya bersama sahabat-sahabat saya,” kata Rian D’Masiv kepada awak media.
Pernyataan ini kami lansir dari video Rian D’Masiv Buka Suara Terkait Hal Yang Dituduhkan Kepadanya di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (21/6/2021).
Advertisement
Ngaku Kaget
Pelantun “Cinta Ini Membunuhku” dan ‘Jangan Menyerah” menyebut lapor polisi sebagai tidakan yang semestinya ditempuh. Ia menegaskan tak melakukan yang dituduhkan akun Twitter @DennySakrie.
“Saya kemarin kaget ya dengan twitnya mereka melalui akun almarhum ya, itu juga saya cukup kaget. Akun itu yang akhirnya di-retweet banyak orang dan akhirnya diberitakan di mana-mana,” Rian menambahkan.
Dicecar Awak Media
Sejak cuitan beruntun akun Twitter @Denny Sakrie viral, Rian D’Masiv dihubungi sejumlah wartawan, salah satunya Showbiz Liputan6.com. Kala itu, ia belum berkenan merespons.
“Saya sengaja kemarin tidak menjawab apa pun bahkan ada beberapa teman, saya berteman dengan teman-teman media juga,” penyanyi kelahiran Yogyakarta, 17 November 1986 menjelaskan.
Advertisement
Tak Bisa Gegabah
“Teman-teman media juga punya nomor saya pasti, tapi saya belum bisa menjawab karena tidak bisa gegabah juga. Saya perlu menganalisa dengan bantuan dari kuasa hukum dan sahabat saya,” Rian mengakhiri.
Kuasa hukum yang mendampingi Rian D’Masiv menambahkan, laporan telah tercatat dengan nomor LP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin 21 Juni 2021.