12 Pelanggaran dalam 11 Menit, Pengendara Ini Didenda Rp 110 Juta

Pengendara mobil Subaru BRZ yang mengemudi dalam keadaan mabuk menggemparkan Australia. Berkat aksi cerobohnya itu, ia harus membayar denda hingga $7.684 atau Rp110 juta (Kurs $1=Rp14.441).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2021, 14:04 WIB
Pemobil dengan denda Rp110 juta (Carbuzz)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara mobil Subaru BRZ yang mengemudi dalam keadaan mabuk menggemparkan Australia. Berkat aksi cerobohnya itu, ia harus membayar denda hingga $7.684 atau Rp110 juta (Kurs $1=Rp14.441).

Denda tersebut diperoleh dalam waktu 11 menit saja. Total ada 12 pelanggaran yang telah ia perbuat. Artinya lebih dari satu pelanggaran per menit.

Aksi ngebut hingga ugal-ugalannya itu diawasi oleh helikopter polisi yang dilengkapi dengan kamera penginderaan panas. Helikopter polisi mengikuti Subaru BRZ selama 11 menit.

Berdasarkan gambar dari kamera helikopter, bagian roda mobil terlihat cukup panas. Si pengemudi pun tampak cukup panas di bagian dada.


Pengejaran

Helikopter polisi terus mengikuti mobil tersebut sampai petugas patroli jalan raya berhasil mencegatnya. Saat dihentikan, si pengemudi ternyata masih remaja. Hal itu diketahui dari lisensi sementara CP1 NSW yang diberikan ke polisi.

CP1 di Australia merupakan lisensi pelajar dasar. Jika memilikinya, para remaja bisa mengemudi mobil sendiri, tetapi masih memiliki jam malam.

Sumber: Otosia.com


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya