Liputan6.com, Depok - Masih ingat pembunuhan terhadap Dendi yang mayatnya dikubur dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu 18 November 2020 lalu? Kasus pembunuhan berencana itu telah disidang di Pengadilan Negeri Depok.
Kasi Intelejen Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap dua terdakwa Juwana dan Herudin dalam perkara itu. Jaksa menuntut Haerudin dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Jaksa meminta Haerudin untuk dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Herlangga, dalam sidang kasus pembunuhan itu, Senin (21/6/2021).
Herlangga menjelaskan, hukuman yang memberatkan Haerudin yaitu perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu, terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antarmasyarakat, terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa, serta terdakwa melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.
"Jaksa juga meminta terdakwa lainnya Juwana alias Juan dijatuhi hukuman mati," tegas Herlangga.
Herlangga mengungkapkan, jaksa meminta majelis hakim untuk merampas sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa melakukan pembunuhan untuk dimusnahkan. Adapun sejumlah barang bukti yang di sita yaitu berupa keramik bermotif warna hijau, ember warna hitam, tabung gas ukuran 3 kg, dua buah palu, pahat, piring plastik, tali tambang warna kuning, karpet, nalpot sepeda motor, potongan rangka besi sepeda motor, cangkul.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tegas Herlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Mula
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan saat melihat warna ubin yang berbeda. Misteri ubin beda warna di sebuah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan Kota Depok, Jawa Barat itu ternyata mengungkap sebuah pembunuhan sadis.
Ternyata, di bawah ubin itu ada sebuah mayat yang dikubur dan dicor.
Kasus pembunuhan ini terkuak dari kecurigaan pemilik kontrakan. Pemilik kemudian membongkar salah satu ubin keramik yang berbeda warna tersebut, Rabu 18 November 2020 malam.
Pemilik kontrakan terkejut ketika melihat benda yang mirip jasad manusia. Dia kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Dibantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, jenazah itu berhasil dievakuasi dari kedalaman 1,5 meter.
Kapolsek Sawangan, Kompol Sutrisno menjelaskan, kondisi jasad saat ditemukan. "Duduk ya, dia memakai kaos hitam dipadu celana bola," kata Sutrisno.
Dia belum mau berbicara banyak soal penemuan mayat itu. Namun, dari kondisi jasad, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Guna penyelidikan jasad dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah memastikan, jasad yang tertanam di dalam rumah kontrakan korban pembunuhan.
Dugaan itu, berdasarkan pengamatan pada tubuh korban terdapat luka-luka bekas penganiayaan.
"Ditemukan di bagian dari memarah kemudian ada juga di bagian gigi rontok. Artinya sangat patut diduga ini jelas tindak pidana karena ada tanda kekerasan dan kematian yang tidak wajar," ujar dia.
Advertisement