Ini Emiten yang Bakal Terdampak Pengetatan PPKM Mikro

Analis PT Sucor Sekuritas, Hendriko Gani menuturkan, pengetatan PPKM mikro membatasi operasional sejumlah sektor usaha sehingga berdampak terhadap sejumlah emiten.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Jun 2021, 23:17 WIB
Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi peningkatan kasus COVID-19. Hal itu dilakukan dengan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat. Penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Pertama, dalam pengetatan PPKM Mikro itu antara lain kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah ditetapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara zona lain dengan kapasitas WFH dan WFO masing-masing 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan lain di zona merah dilakukan secara daring. Sementara zona lain sesuai pengaturan dari Kementerian Dikbud Ristek dengan penerapan protokol (prokes) kesehatan lebih ketat.

Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti pasar, toko dan supermarket maupun mal dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Keempat, sementara kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall kembali ditetapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.

Perpanjangan PPKM Mikro seiring peningkatan kasus aktif COVID-19 setelah libur Lebaran 2021.

Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Emiten yang Bakal Terkena Dampak PPKM Mikro

Melihat hal tersebut, Analis PT Sucor Sekuritas, Hendriko Gani menuturkan, pengetatan PPKM mikro membatasi operasional sejumlah sektor usaha sehingga berdampak terhadap emiten pengelola mal, perdagangan ritel, dan restoran. Hal ini lantaran potensi berkurangnya jumlah pengunjung dan akan berdampak ke pendapatan. Meski demikian, hal itu tidak terlalu berpengaruh untuk kinerja semester I 2021.

"Kalau akibat PPKM ini saya rasa semester pertama tidak terlalu berdampak (kinerja semester I-red) karena tinggal sebentar lagi," ujar Hendriko saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Selasa (22/6/20210.

Di tengah pengetatan PPKM Mikro, ada sejumlah sektor yang dinilai masih akan bertahan. Hendriko mencontohkan seperti sektor defensif antara lain telekomunikasi, menara, digital dan teknologi.

"Saya rasa tidak ada dampak karena memang berada di sektor defensif. Less impact dibandingkan dengan sektor lain yang berpotensi terimbas karena pengetatan kegiatan sosial yang berpotensi menurunkan kinerja emiten,” kata dia.

Hendriko menilai, sektor defensif tetap stail di antara emiten lainnya yang berpotensi melemah kinerjanya. Emiten yang dinilai akan bertahan di tengah PPKM Mikro antara lain PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Bank Jago Tbk (ARTO).

Adapun emiten yang akan terkena dampak PPKM Mikro antara lain PT Matahari Department Store Tbk (LLPF), PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS), PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAPI), PT Fast Food Tbk (FAST), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), dan lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Emiten Menara Bakal Bertahan

Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Head of Investment Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana menuturkan, sektor telekomunikasi berkaitan dengan menara akan positif pada pandemi COVID-19 seiring kebutuhan data yang meningkat. Apalagi ada pembatasan kegiatan masyarakat akan mendorong masyarakat banyak menggunakan data.

Selain itu, Wawan menuturkan, sektor menara juga menarik seiring kinerja keuangan positif pada 2020. Salah satunya diraih oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Perseroan mencatat pendapatan Rp 5,32 triliun pada 2020.

Realisasi pendapatan ini tumbuh 13,39 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,69 triliun. Sementara itu, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 23,21 persen dari Rp 819,45 miliar pada 2019 menjadi Rp 1 triliun pada 2020.

"Kinerja TBIG (laba-red) naik di atas 20 persen pada 2020. Kalau pun pandemic berlangsung hingga tahun depan, saham menara tetap masih tumbuh. Sekarang sekolah jarak jauh, operator juga diuntungkan tetapi juga menara,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya