Liputan6.com, Jakarta - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mencabut permohonan uji materi Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (AS).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Hotman mengatakan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari sembilan pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan uji materi tersebut.
Alasan pertama, kata dia, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. Pada putusan itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dengan alasan apapun.
"Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengajuan Uji Materi
Sebelumnya, sembilan orang pegawai KPK mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam pengalihan status para pegawai KPK.
"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," kata Hotman Tambunan di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kesembilan orang tersebut adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.
Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.
"MK adalah sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN, tapi kita menyadari dan mengetahui bahwa pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri," ungkap Hotman.
Advertisement