Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memerpanjang diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sebelumnya, sejak Maret 2021 pemerintah menerapkan pajak mobil baru dimulai dari kapasitas 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memerpanjang diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)