Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pinjaman modal bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Pinjaman modal tersebut bisa didapatkan dengan bunga hanya 3 persen saja per tahun. Direktur Utama LPMUKP Syarif Syahrial mengatakan, pinjaman tersebut bisa didapatkan dengan 4 tahap mudah.
Advertisement
"Jadi pertama ini pengajuan proposal, proposal ini dihubungi ke tenaga pendamping LPMUKP. Ada 253 orang, tersebar di 358 kabupaten/lokasi," ujar Syarif dalam Bincang Bahari KKP, Selasa (22/6/2021).
Setelah diajukan ke tenaga pendamping, maka proposal akan diperiksa dan dianalisis kelengkapan data serta kelayakan usahanya oleh analis kredit. Setelah itu, analis kredit akan memberikan Nota Analis Kredit (NAK) ke Komite Pinjaman.
Komite Pinjaman akan memberi rekomendasi pinjaman bagi pelaku usaha ke Pejabat Pemberi Persetujuan Pinjaman. Jika diterima, maka pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman yang dirinya ajukan.
"Tapi karena ada Covid-19, kita sederhanakan prosesnya hanya di daerah dan menggunakan teknologi," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dokumen
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, meliputi:
- Identitas/legalitas
- NPWP
- Profil usaha minimal berjalan 1 tahun
- Surat permohonan pinjaman
- Surat keterangan usaha
- Surat domisili usaha
- Rencana anggaran biaya
- Laporan keuangan
- Kolateral.
Nantinya, biaya-biaya yang digunakan mencakup biaya provisi sebesar 1,5 persen dari plafon pinjaman, biaya administrasi 0,5 hingga 1 persen (tergantung bank) dan biaya notaris (menyesuaikan).
Advertisement