Narkoba Makin Marak Saat Pandemi, BNNP Jatim Musnahkan 6,4 Kg Sabu

Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo membenarkan, peredaran narkotika makin marak di tengah pandemi Covid-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Jun 2021, 08:31 WIB
Barang bukti narkoba yang disita polisi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo membenarkan, peredaran narkotika makin marak di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut dikuatkan dengan pemusnahan barang bukti 6,4 kilogram sabu dan 203.000 butir obat keras berbahaya.

"Kita prihatin, masih ada yang kita temukan. Pandemi Covid-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan. Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, barang sitaan narkotika jenis sabu yang disita dari empat tersangka dan tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

"Narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan, sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas walaupun di tengan pandemi seperti sekarang ini," ucapnya.

Selama pandemi Covid-19, lanjut Aris, intensitas peredaran narkoba marak. Ada beberapa jaringan yang berhasil diungkap, baik jaringan Madura maupun lapas.

Keempat tersangak juga dihadirkan. Dengan memakai baju tahanan oranye mereka digelandang petugas BNNP Jatim. Salah satu pengungkapan yang dilakukan yakni di halaman Indomaret Jalan Raya Veteran Mojoagung Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Petugas mendapati tersangka, MZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kardus diletakkan di bawah jok depan kursi penumpang sebanyak sembilan bungkus plastik total berat netto 845,96 gram.

"Petugas BNNP Jatim juga melakukan pengembangan dan pengeledahan barang dirumahnya tersangka di Bangil Pasuruan ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jerat Hukum

Sedangkam tersangka lainnya yakni AR dan BS dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2021 pukul 04.00 WIB di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura.

"Barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas empat bungkus narkotika jenis sabu total berat netto 4.003,22 gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas godyback warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda," terangnya.

"Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya