Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, penyekatan di Jembatan Suramadu resmi dihentikan di kedua sisi, Bangkalan dan Surabaya.
"Jadi pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Gatot mengungkapkan, masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan petugas petugas hanya memeriksa surat tersebut.
"Untuk masyarakat dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT dan RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," ucapnya.
Gatot menegaskan, keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat Analisa dan Evaluasi (Anev). Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan kendor dalam menangani Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Akan Kendor
Penanganan Covid-19 ini, lanjut Gatot, bakal dilakukan atau difokuskan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan," ujarnya.
Advertisement