Terbitkan Aturan PPKM Mikro, Anies: Cafe, Resto dan Mal Tutup Jam 8 Malam

Anies menberlakukan pembatasan terhadap seluruh zona di DKI tanpa terkecuali.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2021, 10:17 WIB
Satpol PP Kota Depok saat membubarkan kerumunan restoran cepat saji McDonald's di pusat perbelanjaan Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusa Gubernur terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).

Dalam aturan ini, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta yang tidak di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab, diketahui Anies menberlakukan pembatasan terhadap seluruh zona di DKI tanpa terkecuali.

Anies membatasi kegiata restoran, cafe dan warung makan. Meski masih membolehkan makan di tempat, tapi jam tutup dipercepat satu jam lebih awal dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Terkait kapasitas, Anies membolehkan maksimal 25% dari luas ruang dan Anies juga masih membolehkan take away atau delivery sesuai jam operasional resto tersebut selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batasan untuk Mal

Selanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan, Anies masih mengizinkan mereka beroperasi dengan batas pengunjung hanya sebanyak 25% dan jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya