Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan alasan pandemi Covid-19.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan presiden.
Advertisement
"Argumentasi yang dipresentasikan segelintir relawan Jokowi ini tidak nyambung. Pergantian presiden adalah agenda ketatanegaraan yang telah diatur jelas dalam konstitusi. Sementara penangan Covid-19 adalah terkait kinerja pemerintah. Ini hal yang berbeda, jangan dicampur aduk," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Dia menyebut pemerintah lambat menangani pandemi. Oleh karena itu, bukan mendapat perpanjangan waktu, namun justru harus secepatnya memperbaiki keadaan.
"Apalagi terus terjadi lonjakan dan tak terkendali. Tak berprestasi tapi minta dispensasi, ini aneh dan bertentangan dengan akal sehat," ucapnya.
Kamhar juga menegaskan, isu perpanjangan presiden karena pilpres hanya akan menambah lonjakan kasus Covid-19 itu tak masuk akal.
"Jika dasar pemikirannya bahwa Pemilu akan berakibat pada terjadinya lonjakan kasus, ini juga sangat tidak berdasar. Kita sudah punya pengalaman melaksanakan Pemilu di masa pandemi Covid-19 ini, yaitu Pilkada Serentak 2020 yang diikuti lebih dari separuh daerah di Indonesia di 33 Provinsi. Tidak ada masalah dan tidak terjadi kluster-kluster baru Covid-19 akibat Pilkada," katanya.
Ia mencontohkan di Amerika Serikat di mana pemerintahnya tetap melangsungkan Pilpres selama pandemi Covid-19.
"Bahkan seorang Donald Trump yang terbaca publik cenderung 'semau gue' tetap melaksanakan Pilpres Amerika di kala lonjakan Covid-19 sedang tinggi-tingginya, tak menjadikan itu sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tetap taat konstitusi," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melawan Amanah Reformasi
"Tak ada alasan subtantif perpanjangan masa jabatan Presiden jika dikait-kaitkan dengan Covid-19. Kita semua mendoakan dan berikhtiar bersama agar sebelum 2024 pandemi Covid-19 ini telah terkendali dan telah terbentuk herd immunity. Wacana penambahan masa jabatan ini inkonstitusional dan bertentangan dengan amanah reformasi," pungkasnya.
Advertisement