Pesangon 1.233 Pegawai Eks Merpati Belum Dibayar, Nilainya Rp 318,17 Miliar

Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai ex PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jun 2021, 12:00 WIB
Pesawat Merpati

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengatakan selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai ex PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah  Rp318,17 miliar belum dibayarkan.

“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp. 94,88 miliar,” kata Anthony dalam konferensi pers Pembacaan Surat Terbuka Eks Pilot Merpati, Rabu (23/6/2021).

Atas dasar hal tersebut, PPEM mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 17 Juni 2021 sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks-pegawai Merpati segera terselesaikan.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016 tetapi hingga kini tidak ada kepastian kapan hak pesangonnya akan dibayarkan. Sedangkan masing-masing eks-pegawai berharap uang pesangon akan dinikmati di masa pensiun, maupun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya,” ujarnya.

Namun, tidak dibayarnya uang pesangon tersebut tentunya menjadi masalah di setiap keluarga pegawai, mulai dari adanya perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi supir ojol, tukang bangunan, dan lainnya. Bahkan setiap minggu pihaknya mendengar kabar kematian rekan sesama eks pegawai Merpati

Dalam kesempatan yang sama, Capt. M. Masykoer menambahkan, dalam Surat Terbuka Kepada Presiden, PPEM juga menyampaikan apabila MNA akhirnya harus ditutup atau dilikuidasi oleh negara, maka seluruh ex Karyawan Merpati juga tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegahnya.

Menurutnya, Merpatisebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak ex. pegawainya.

“Janganlah kami diperlakukan seperti kata pepatah ‘Habis manis, Sepah dibuang’. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak Pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya,” ujar Masykoer. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuntut Hak

Merpati Nusantara. (Creative Commons)

Capt. M. Masykoer, menjelaskan seluruh unsur pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut.

“Sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah  melakukan demo hingga akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK masal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap,” katanya.

Menurut Masykoer, sebenarnya Peraturan Ketenagakerjaan tidak membolehkan Pesangon dicicil, tetapi pada kenyataannya dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh pegawai telah terjadi pembayaran Pesangon yang dicicil dalam 2 Tahap.

Dimana cicilan pesangon Tahap-I dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon Tahap-II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018. 

“Janji pembayaran cicilan Pesangon Tahap-II tidak pernah terjadi, malah tanpa dipahami oleh pegawai,” pungkasnya.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya