KPK Setor Kas Negara Uang Miliaran Rupiah Hasil Rampasan Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2021, 12:44 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan dari sejumlah mantan pejabat PT Waskita Karya. Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.

Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyerahkan uang yang dihasilkan dari pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebit ke kas negara. Menurut Ali, uang pengganti dari Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300 juta, Fakih Usman Rp 69,1 juta, USD 100, dan Ringgit Malaysia (RM) 102.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.

Diberitakan, jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadap Desi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Desi yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksaan subkontraktor fiktif.

"Kamis (22/5/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tambahan Hukuman

Selain Desi, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.

Fakih dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586. 037. Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya.

Kemudian, jaksa juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya