Hasil Tes SKD Sekolah Kedinasan Sudah Diumumkan, Berapa Banyak yang Lulus?

BKN mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan persentase lulus passing grade CPNS sekolah kedinasan tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi Sekolah Kedinasan. Dok https://dikdin.bkn.go.id/

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial resminya, mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan persentase lulus passing grade CPNS sekolah kedinasan tahun 2021. Dari hasil tersebut dinyatakan sebanyak 69,42 persen peserta lulus.

“Hari ini mimin update kembali tingkat kelulusan dan agregat nasional SKD dan persentase lulus passing grade. Kira-kira bagaimana peluang sobat BKN semua?” tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid, dikutip Rabu (23/6/2021).

Adapun untuk peserta seleksi sekolah kedinasan yang tidak lulus dikonfirmasi sebanyak 30,58 persen. Data tersebut diambil per tanggal 22 Juni 2021 pukul 09.31 WIB.

Kemudian, seperti yang diketahui melalui tes SKD ini, terdiri dari 3 materi yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk nilai maksimum pada masing-masing materi adalah, TWK sebesar 140, TIU 175, dan TKP 213. Sedangkan untuk nilai rataan masing-masing materi 80,2 untuk TWK, 104,03 pada TIU, dan 177,45 TKP.

Sementara itu, persentase peserta lulus passing grade Sekolah Kedinasan2021, berdasarkan data yang dihitung dari perbandingan peserta yang lulus PG dan peserta login, yaitu pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) sebesar 86,64 persen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 62,68 persen.

Lalu, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 71,89 persen, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 66,07 persen, Sekolah Tinggi Sandi Negara 83,96 persen, Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan 62,50 persen, serta Sekolah kedinasan dibawah Kementerian Hukum dan HAM 65,54 persen.

 

Reporter: Anisa Aulia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendaftaran CPNS Batal Dibuka 31 Mei 2021, Sekolah Kedinasan Mulai Tes SKD

Pelajar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (2/4). Data Dinas Pendidikan DKI, secara keseluruhan jumlah yang menggelar UNBK terdiri dari 5.784 sekolah dan diikuti 443.768 peserta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 batal dibuka pada 31 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sejauh ini untuk pembukaan CPNS dan CPPPK 2021 masih dalam tahap persiapan, sedangkan untuk sekolah kedinasan akan mulai tes pada 31 Mei 2021.

“Senin sudah mulai tes Pendidikan Kedinasan,” kata Bima kepada Liputan6.com, Minggu (30/5/2021).

Hal itu juga disampaikan dalam Instagram resmi @bkngoidofficial “SobatBKN, pelamar rekrutmen #Dikdin2021, pada Senin 31 Mei 2021 sejumlah sekolah kedinasan mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” tulis keterangan BKN.

Pelaksanaan tes Sekolah Kedinasan tetap menerapkan protokol kesehatan baik jauh hari sebelum seleksi, sebelum berangkat hingga saat berada di lokasi tes.


Harus Sehat

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Adapun anjuran yang dihimbau BKN bagi seluruh peserta seleksi sekolah kedinasan sebelum melakukan tes SKD. Antara lain:

1. Dianjurkan tidak melakukan perjalanan jauh/kegiatan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14 pelaksanaan seleksi

2. Sebelum berangkat, peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan

3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

4. Tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

5. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah

6. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop some yang sudah ditentukan

7. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan

8. Taati jalur keluar/masuk peserta

9. Hindari kerumunan

Peserta diminta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Selain itu peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang masih memakai masker dan pelindung wajah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya