Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL) selama buron.
Adelin Lis merupakan terpidana pembalakan liar yang telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Agung berupa pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2.938 juta dollar AS.
Advertisement
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tulis, Rabu (23/6/2021).
Dia menyatakan, dua dugaan tindak pidana tersebut berupa, pertama dugaan penggunaan paspor palsu, yang kedua terkait pemberian keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor.
"Memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," ucap Andi.
Dia menerangkan, Adelin Lis diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 126 huruf a dan c.
"Penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," kata Andi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Dikoordinasikan
Menurut Andi, dalam pelaksanaan proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti berupa paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI di Singapura.
"Penyidikan terkait dugaan dua TP (tindak pidana) di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," kata dia.
Advertisement