Wagub DKI Akan Jalankan Perintah Jokowi: Penggunaan Masker Sampai 95 Persen

Ahmad Riza Patria mengaku mendapatkan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jun 2021, 16:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendapatkan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat menggunakan masker untuk menekan angka Covid-19.

"Pak Presiden meminta penggunaan masker di Jakarta sampai 68-78 persen ditingkatkan sampai 95 persen. Menurut Bapak Presiden penggunaan masker adalah kunci utama dan yang pertama menyelamatkan dari Covid-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Perintah lainnya, masih kata dia, Presiden Jokowi meminta Pemprov DKI memantau disiplin warga Jakarta ini, khususnya dalam menggunakan masker.

Bahkan, menurut Riza, Presiden Jokowi berharap Pemprov DKI menyediakan fasilitas ini.

"Diminta Bapak Presiden, di Jakarta menyiapkan masker, mengawasi, memantau dan menindak siapa saja yang tidak memakai masker," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancol Ditutup

Tempat wisata Ancol, Jakarta Utara bakal ditutup mulai 24 Juni menyusul lonjakan kasus covid-19. Penutupan itu berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

"Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ucap Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptono, Rabu (23/6/2021).

Agung menuturkan, keputusan manajemen untuk menutup taman wisata Ancol berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Langkah ini disampaikan Agung, sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat.

Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya