Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Anji, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui setelah pelantun "Dia" menjalani tes urine.
Sebelumnya, keluarga pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto, mengajukan asesmen.
Baca Juga
Advertisement
Kombes Pol Ady Wibowo, menjelaskan bahwa Anji mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.
Rekomendasi
"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," ujar Ady Wibowo, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Masih Ditahan
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, menambahkan bahwa penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP.
"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP baru bisa dibawa," tambahnya.
Tetap Berjalan
Walau Anji mendapatkan rehabilitasi, namun Ronaldo menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 di bawah pimpinan AKBP Harry Gasgari," imbuhnya.
Advertisement
Asesmen di BNNP Jakarta
Sebelumnya Anji menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, 17 Juni 2021. Pelantun “Menunggu Kamu” mengaku siap menempuh proses tersebut.
“(Saya) sehat. (Hari ini siap menjalani asesmen) insyaallah, doain ya. (Untuk upaya rehabilitasi saya) berusaha,” ujar Anji ketika ditanya para jurnalis jelang keberangkatan ke BNNP DKI Jakarta.
(Ady Anugrahadi)