Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Briptu II, oknum yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Adip mengkungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate. "Kepada tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," ujar dia.
Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi
Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan, pihaknya tidak menoleransi tindak pemerkosaan yang dilakukan anggotanya terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).
Briptu II diduga memerkosa seorang remaja perempuan di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
Pemerkosaan ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada Minggu 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan.
Kemudian mereka didatangi oknum polisi dan segera membawa keduanya ke polsek tanpa alasan yang jelas. Mereka diangkut menggunakan mobil patroli, dan diperiksa dalam ruangan terpisah.
Advertisement