Liputan6.com, Jakarta - Oknum polisi Briptu II yang diduga memerkosa seorang remaja putri di Maluku Utara sempat mengancam akan memenjarakan korban jika buka suara soal aksi bejatnya.
"Ya sepertinya (diancam dipenjarakan) begitu," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Dia diduga memerkosa remaja di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
Pemerkosaan ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada Minggu, 13 Juni 2021 lalu, dan bermalam di penginapan Mari Sayang.
Kemudian mereka didatangi oknum polisi dan segera membawa keduanya ke polsek tanpa alasan yang jelas. Mereka diangkut menggunakan mobil patroli dan diperiksa dalam ruangan terpisah.
Menurut Adip, polisi pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Ternate.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berkas Perkara Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Rekonstruksi juga telah dilakukan. Dan dalam waktu dekat, Adip mengaku pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Adip menegaskan, pihaknya sama sekali tak mentoleransi tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dan dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ujar dia.
Advertisement