Kafe Mewah di Area Sempadan Pantai Makassar Tetap Beraktivitas Meski Disegel

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel Kafe AMBC yang berlokasi di area sempadan pantai karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Jun 2021, 16:00 WIB
Kafe Mewah yang berada di area sempadan pantai Kota Makassar ini tetap beraktivitas meski telah disegel oleh pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan karena tak memiliki izin (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Meski telah dipasangi stiker penyegelan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, AMBC yang berlokasi dalam area sempadan Pantai Makassar diam-diam masih beroperasi.

Penyegelan kafe mewah milik seorang pengusaha ternama di Kota Makassar itu, diduga karena bangunannya tidak didukung oleh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita tetap beroperasi. Segel kita memang buka. Kita ini butuh pembinaan," kata Andi Jamal alias Om Betel, yang mengaku juga sebagai pemilik saham di Kafe AMBC itu.

Ia mengatakan sejauh ini pihaknya berupaya membantu program pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dengan cara mempekerjakan beberapa warga Kota Makassar di kafenya.

"Soal IMB memang kami tidak diberikan oleh Pemkot Makassar, alasannya saat itu bangunan kafenya berada di area sempadan pantai," terang Om Betel.

Jika nantinya Pemkot Makassar tetap ingin membongkar bangunan kafe miliknya tersebut, Betel mengaku persilahkan. Hanya saja, kata dia, Pemkot Makassar juga harus bertindak sama kepada seluruh bangunan yang berada di sepanjang area sempadan pantai Kota Makassar.

"Itu semua yang di depan Benteng Rotterdam itu kan juga area sempadan pantai. Bongkar juga itu semua bangunan, ada Kantor Polairud, Polres Pelabuhan sama hotel itu di sana. Termasuk kawasan CPI (Central Poin Indonesia) dan Trans Studio Mal. Bongkar semua itu. Kenapa hanya kami yang dilarang," ungkap Om Betel.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Husni Mubarak dikonfirmasi mengenai penyegelan kafe mewah yang berlokasi di area sempadan pantai Makassar tepatnya di Kecamatan Tamalate, Makassar itu, tidak dapat memberikan penjelasan rinci, ia mengarahkan Liputan6.com menanyakan langsung hal itu ke Kepala Bidang Penindakan DTRB Kota Makassar.

"Kalau bisa langsung saja ke Kabid Penindakan, saya lagi ikuti tes ini. Bilang saja sudah telepon saya dan diarahkan ke situ," singkat Husni via telepon, Rabu (23/6/2021).

Terpisah, Kepala Bidang Penindakan DTRB Kota Makassar, Karyadi Karsa mengatakan soal masalah Kafe AMBC tersebut betul pihaknya telah menyegelnya karena bangunannya tidak mengantongi surat IMB.

Sebelum penyegelan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu berikan teguran tertulis kepada pihak kafe yang dimaksud agar tidak melanjutkan pembangunan sebelum memiliki IMB, tapi mereka tetap melakukan itu tanpa mengurus IMB.

"Teguran kedua kembali kita layangkan dan tetap mereka lakukan sehingga kita segel bangunannya," jelas Karyadi via telepon.

Mengenai syarat pembongkaran bangunan sebagai upaya tindakan tegas pihak DTRB terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan kafe yang berada di area sempadan pantai tersebut, Karyadi mengatakan terlebih dahulu ada peneguran dua kali. Jika yang bersangkutan tetap mengabaikan, baru dilakukan pembongkaran.

"Tapi soal Kafe AMBC ini kita butuh ada Surat Keputusan dari Wali Kota Makassar agar bisa dilakukan pembongkaran," tutur Karyadi.

Kemudian mengenai izin pemanfaatan area sempadan pantai di mana kafe AMBC kebetulan letaknya diperkirakan hanya sekitar 40 meter dari bibir laut, Karyadi mengaku dirinya tak punya kewenangan memberikan penjelasan soal itu.

"Itu bisa ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Atau sekalian ke PTSP (Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Karyadi.

Kepala Bidang Perizinan A Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Faisal Burhanuddin menegaskan jika pihaknya belum pernah menerbitkan satu pun izin terkait aktivitas kafe yang dimaksud. Di antaranya, kata dia, surat IMB.

"Pernah mereka mengajukan tapi prosesnya dihentikan," ucap Faisal via telepon.

Penghentian proses penerbitan IMB atas kafe tersebut, kata dia, selain karena adanya surat dari Ombudsman, juga lokasi kafe yang berdekatan dengan bibir laut alias masuk dalam area sempadan pantai. Di mana dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), area sempadan pantai itu radius jaraknya 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Jadi ada suratnya Ombudsman minta proses IMB dihentikan sebelum masalah dengan warga tetangganya selesai. Jadi ada masalah di sana antara pihak kafe dengan warga di sampingnya. Selain itu, karena lokasinya sempadan pantai Makassar," terang Faisal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Komisi A DPRD Makassar Minta Pemkot Tegas

Komisi A DPRD Makassar sidak kafe mewah yang berdiri di atas sempadan pantai Kota Makassar tersebut (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, persoalan Kafe AMBC yang berdiri di area sempadan pantai itu, sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar yang turut dihadiri pihak pengelola kafe dan dan perwakilan dinas-dinas terkait.

Dalam RDP kemudian, lanjut Rahmat, menemukan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengelola Kafe AMBC memang telah menyalahi aturan. Selain bangunan usahanya tak mengantongi IMB, juga tak memiliki perikatan perjanjian pengelolaan area sempadan pantai.

"Kami meminta Pemkot Makassar tegas dalam menjalankan aturan yang ada. Kami menyayangkan apa yang dilakukan pihak hotel," ucap Rahmat.

 


Aroma Korupsi

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki adanya aroma korupsi pada kasus Kafe AMBC yang berdiri di atas area sempadan pantai Kota Makassar tersebut.

"Aroma korupsi cukup terang. Pihak Kepolisian atau Kejaksaan bisa selidiki sejauh mana pemanfaatan area sempadan pantai oleh pihak kafe tersebut. Apakah didasari dengan perikatan perjanjian oleh pemerintah atau tidak. Sempadan pantai itu kan area steril dari bangunan dan jelas berstatus lahan negara," kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, lokasi bangunan Kafe AMBC diperkirakan hanya berjarak 40 meter dari bibir pantai. Sehingga, lanjut dia, itu masuk dalam area sempadan pantai yang mana dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditegaskan radiusnya atau ruang sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Area sempadan pantai itu harus terbebas dari pendirian bangunan. Nah, ini aktivitas di sana diduga tak kantongi izin dan sudah beraktivitas sejak tahun 2018. Tentunya mereka menghasilkan rupiah tapi tak ada kontribusi masuk ke negara," terang Farid.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki aroma korupsi dalam kasus Kafe AMBC yang berlokasi di area sempadan pantai Kota Makassar tersebut.

"Ini penting untuk menyelamatkan kepentingan negara. Penggunaan area sempadan pantai itu punya mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan bukan main caplok-caplik begitu saja dong," Farid menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya