Kasus Kematian Naik, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Truk Angkut Jenazah Covid-19

Edi mengatakan, truk digunakan lantaran sopir dan ambulans tidak memungkinkan membawa jasad Covid-19 ke TPU karena sudah kelelahan secara fisik.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jun 2021, 21:52 WIB
Petugas memakamkan jenazah korban Covid-19 di TPU Rorotan Cilincing, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Pemakaman jenazah dengan protokol covid-19 terus meningkatdalam satu pekan terakhir, seiring dengan lonjakan kasus corona di Ibu kota. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan truk untuk mengangkut peti berisi jenazah pasien terpapar Covid-19 menuju tempat pemakaman umum (TPU).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi E DPRD DKI, Rabu (23/6/2021).

Edi mengatakan, truk digunakan lantaran sopir dan ambulans tidak memungkinkan membawa jasad Covid-19 ke TPU karena sudah kelelahan secara fisik.

"Hari ini akan diangkat karena ambulans tidak mungkin lagi, sedangkan dengan truk dengan kapasitas satu truk delapan peti," kata Edi dikutip dari Antara.

Edi menyebutkan, jumlah kematian korban Covid-19 di DKI Jakarta cukup tinggi. Hingga Rabu pukul 18.00 WIB, tercatat jumlah kematian akibat Covid-19 mencapai 146 orang.

"Gelombang satu tertinggi 75 orang, tertinggi di gelombang pertama pada tahun ini," kata Edi merinci.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tambah Anggaran Penanganan Covid-19

Salah satu kerabat mengazankan pasien Covid-19 usai pemakaman di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua TPU yang dijadikan lokasi pemakaman pasien meninggal akibat Covid-19, yakni TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Edi juga menuturkan, Pemprov DKI menambah anggaran untuk insentif penanganan Covid-19, seperti tenaga pemulasaran sebesar Rp4,6 miliar, pengadaan peti jenazah Rp5,2 miliar, masker Rp3,1 miliar, Dinas Pertamanan Rp13,02 miliar, Dinas Sosial untuk Bantuan Sosial Tunai Rp9 miliar.

"Inspektorat ada pendampingan dan pengawasan Rp5,8 miliar dan BPBD Rp467 miliar," ujar Edi.

Selain itu, insentif uang transpor gugus tugas sebanyak dua kali sehingga total Rp933 miliar, DLH Rp502 miliar, Satpol PP Rp9,10 miliar, kegiatan PPKM Kodam Jaya Rp8,2 miliar, Dishub DKI Rp140 juta, Rp243 juta, serta Rp294 juta.


Infografis Waspada 5 Gejala Covid-19 pada Anak

Infografis Waspada 5 Gejala Covid-19 pada Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya