Liputan6.com, Jakarta - Polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku, menurut keterangan korban dilakukan di Polsek Jailolo Selatan, pada Minggu, 13 Juni 2021.
Advertisement
Atas perbuatan pelaku, Briptu II yang belakangan diketahuin berinisal NI tersebut dipecat secara tidak hormat karena dinilai telah mencederai institusi Polri.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Saat ini, pelaku telah ditahan dan atas perbuatannya anggota polisi tersebut disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Berikut sederet fakta oknum polisi di Halmahera Barat, Malut memperkosa remaja 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jadi Tersangka
Briptu II dengan inisial NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekonstruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada merdeka.com, Rabu, 23 Juni 2021.
Adip mengatakan, setelah dilakukan penahanan di Polres Ternate, pihaknya saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasan kasus pemerkosaan.
Advertisement
2. Sikap Polda Maluku Utara
Atas tindak pemerkosaan yang dilakukan anggotanya, Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan pihaknya tidak menoleransi.
"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu, 23 Juni.
Dia memaparkan, rekonstruksi kasus pemerkosaan juga telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dan dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," pungkas Adip.
3. Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat korban pada Minggu malam 13 Juni 2021 hendak menuju ke Kota Ternate namun kemalaman dan berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga Briptu II melakukan pemerkosaan terhadap korban di ruangan di Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," kata dia.
Advertisement
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, akibat perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu, 23 Juni kemarin.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Ternate. Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan.
5. Korban Sempat Diancam Pelaku
Kombes Adip juga menerangkan, oknum polisi Briptu II yang diduga memerkosa seorang remaja putri di Maluku Utara sempat mengancam akan memenjarakan korban jika buka suara soal aksi bejatnya.
"Ya sepertinya (diancam dipenjarakan) begitu," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu, 23 Juni.
Advertisement
6. Dipecat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu NI telah mencederai institusi Polri.
Karenanya Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecat anggota polisi inisial Briptu NI.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ferdy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Atas nama Polri, lanjut dia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," jelas Ferdy.
7. Kondisi Korban Saat Ini
Ajip menjelaskan, korban saat ini diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Sementara, kasus pemerkosaan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," kata Adip.
Merespons kasus pemerkosaan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta supaya pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan. Terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya.
"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Advertisement