Liputan6.com, Singapura - Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun asal Singapura dijatuhi hukuman 30 tahun penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART). Pekerja dari Myanmar tersebut mengalami penyiksaan hingga tewas dan pengadilan menjauhi hukuman kepada pelaku pada Selasa 22 Juni.
Saat memvonis terdakwa Gaiyathiri Murugayan, hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon Singapura mengatakan, "Kata-kata tidak dapat menggambarkan secara memadai kekejaman dari perilaku mengerikan terdakwa."
Advertisement
Dia menggambarkan kasus itu sebagai "di antara kasus pembunuhan terburuk yang pernah ada." Menurutnya, korban dibuat menanggung penderitaan fisik dan psikologis dalam waktu yang lama sebelum dia meninggal.
Korban bernama Piang Ngaih Don (24) dengan berat badan 39 kg saat mulai bekerja untuk keluarga Gaiyathiri pada 28 Mei 2015. Namun, beratnya wanita itu diketahui hanya 24 kg saat meninggal pada 26 Juli 2016, seperti dilaporkan Straitstimes, Kamis (24/6/2021).
Meski begitu, Hakim See tidak menerima argumen jaksa bahwa pelaku seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup. "Hukuman pengadilan Singapura tidak dan memang tidak boleh didasarkan pada rasa marah yang mendalam," katanya.
Pertimbangan Hakim
Hakim mengatakan bahwa meskipun hukuman itu harus "menandakan kemarahan dan kebencian masyarakat", fakta bahwa Gaiyathiri menderita kondisi kejiwaan yang memengaruhi penilaiannya tidak dapat diabaikan.
Gaiyathiri dinilai oleh beberapa psikiater menderita depresi pasca-melahirkan dan gangguan kepribadian obsesif kompulsif. Kondisi ini secara signifikan berkontribusi pada perbuatan kejinya.
Gaiyathiri telah mengaku bersalah pada Februari 2021 atas 28 dakwaan, yang paling serius adalah pembunuhan, di mana dia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Tuduhan lainnya sebagian besar adalah pelanggaran terkait rasa sakit yang melibatkan berbagai tingkat kekerasan fisik yang dia lakukan pada Piang.
Advertisement