Liputan6.com, Jakarta - Sederet museum dan destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditutup pada 22 Juni--5 Juli 2021. Penutupan ini dalam rangka PPKM Mikro.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 253 Tahun 2021 tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Selain itu, diimbau pula agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga
Advertisement
PPKM Mikro kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Dalam keputusan tersebut, kembali diberlakukan pembatasan dalam berbagai sektor.
Sebut saja perkantoran yang harus kembali menerapkan 75 persen work from home (WFH) dengan prokes lebih ketat dan tidak mobilisasi ke daerah lain. Belajar mengajar 100 persen daring, serta konstruksi 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional dan kapasitas yang dibatasi.
Restoran buka berkapasitas maksimal 25 persen dengan dine-in maksimal pukul 20.00 WIB. Namun, layanan takeaway atau delivery tetap berjalan sesuai jam operasional.
Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas maksimal 25 persen dengan prokes lebih ketat dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, meeting, seminar, dan workshop ditiadakan. Khusus resepsi pernikahan, kapasitasnya maksimal 25 persen tanpa hidangan di tempat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Mikro
Pemberlakuan PPKM Mikro terkait pentingnya kesehatan, terlebih di masa pandemi. Untuk itu, aturan PPKM Mikro dan protokol kesehatan harus dijalankan secara disiplin.
Untuk sektor esensial beroperasi 100 persen, seperti sektor energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional, serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Begitu juga dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.
Tempat ibadah diminta ditutup dan umat beribadah di rumah saja. Lalu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditiadakan dan kegiatan di area publik maupun tempat lain yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
Kendaraan umum angkutan massal, taksi, baik konvensional atau online, maksimal 50 persen kapasitas. Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama. Ojek, baik online dan pangkalan, 100 persen kapasitas, namun tidak boleh berkumpul.
Advertisement
Daftar Destinasi Budaya yang Dikelola Disbud DKI Jakarta
Museum Sejarah Jakarta (Museum Fatahillah)
Museum Taman Prasasi
Museum MH Thamrin
Museum Joang'45
Museum Seni Rupa dan Keramik
Museum Tekstil
Museum Wayang
Museum Bahari
Rumah Si Pitung
Taman Ismail Marzuki
Taman Benyamin Sueb (TBS)
Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Balai Budaya Condet
Pulau Cipir
Pulau Kelor
Pulau Onrust
Miss Tjitjih
Wayang Orang Bharata (WOB)
Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).
Hari Museum Internasional
Advertisement