Klarifikasi Lengkap Cinema XXI soal Bioskop Jakarta Tutup Akibat PPKM Mikro per 23 Juni 2021

Akhirnya pihak Cinema XXI buka suara soal penutupan tempat hiburan termasuk bioskop di DKI Jakarta terkait PPKM mikro.

oleh Wayan Diananto diperbarui 24 Jun 2021, 14:44 WIB
Akhirnya pihak Cinema XXI buka suara soal penutupan tempat hiburan termasuk bioskop di DKI Jakarta terkait PPKM mikro. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menutup sektor pariwisata, termasuk bioskop Jakarta, merespons perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau PPKM mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Berdasarkan pantauan Showbiz Liputan6.com, Rabu (23/6/2021), jaringan bioskop seperti Cinema XXI merespons kebijakan itu dengan menonaktifkan jam pertunjukan terakhir, yakni pukul 19.30.

Per Kamis (24/6/2021), bioskop tutup sementara. Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, membenarkan hal tersebut.


Dapat Surat Edaran

Kursi The Premiere Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

“Per 23 Juni kami mendapatkan Surat Keputusan Resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 419 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional bioskop hingga 5 Juli 2021,” katanya.

Dewinta menjelaskan, Cinema XXI mematuhi kebijakan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah menangani lonjakan kasus baru Covid-19. Ia berharap kondisi ini segera membaik.


Patuhi Arahan Pemerintah

Dewinta Hutagaol. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

“Kami mematuhi instruksi dan arahan Pemerintah DKI Jakarta untuk memberhentikan kegiatan operasional sementara hingga 5 Juli 2021,” urai Dewinta saat dihubungi via telepon.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak para pencinta sinema khususnya dan masyarakat umumnya mematuhi protokol kesehatan untuk menekan laju penularan Covid-19.


The Conjuring dan Fast 9

Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Diakui Dewinta, tidak semua gerai Cinema XXI tutup. Sejumlah kota masih beroperasi seperti biasa sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat. Solo, misalnya, masih menayangkan The Conjuring: The Devil Made Me Do It dan Fast and Furious 9.

Dua film itu juga masih tayang di Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar dan sejumlah kota besar lainnya. Kebijakan tiap provinsi di era pandemi Covid-19 memang berbeda-beda. Koordinasi mutlak diperlukan. 


Komunikasi dan Koordinasi

Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

“Karenanya, kami aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait,” ujar Dewinta.

“Intinya, Cinema XXI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi situasi pandemi yang ada,” ia mengakhiri seraya berharap para pencinta film bersabar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya