Liputan6.com, Jakarta Kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online, Mara Salem Harahap (42) atau akrab disapa Marsal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) kini mulai menemui titik terang.
Polda Sumut mengaku pihaknya telah mengamankan salah satu terduga pelaku penembakan. Namun, terkait identitas dan motif di balik aksinya, belum dapat dibeberkan secara detail.
Advertisement
Hal ini sampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 23 Juni kemarin.
"Hasilnya cukup memuaskan. Sampai saat ini, sudah ada yang kita amankan," kata Kapolda, Rabu.
Sebelumnya, penembakan yang menewaskan jurnalis sekaligus pimpinan redaksi (pemred) di salah satu media lokal ini terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Korban Marsal ditemukan dalam keadaan kritis di mobilnya dengan kondisi telah bersimbah darah oleh warga setempat. Pada paha kiri ada bekas luka tembakan.
Warga kemudian langsung larikan korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematang Siantar. Namun, sesampainya di rumah sakit, pemred dari media lassernewstoday.com tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta kasus penembakan wartawan Siantar, Mara Salem Harahap dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Lokasi Penembakan Tak Jauh dari Rumah Korban
Penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap Marsal, sempat menghebohkan warga Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Ironisnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari WIB dan tidak jauh dari kediaman korban. Marsal merupakan wartawan salah satu media online di Kota Pematan Siantar.
Informasi diperoleh Liputan6.com, korban ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobil, berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Saat korban tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe mengaku belum mengetahui detail penyebab kematian korban.
"Benar, korban meninggal dunia. Saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal," ujarnya.
Advertisement
2. Olah TKP Telah Dilakukan
Terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Siantar, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, bergerak cepat dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres ingin memastikan olah TKP dilaksanakan sesuai SOP.
"Soal penyebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya, semoga perkara ini segera terungkap," ungkap Kapolres.
3. Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan
Sebelum akhirnya salah satu terduga pelaku penembakan telah diamankan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku.
"Tim sedang bekerja melakukan penyelidikan. Mohon doanya agar segera terungkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 19 Juni 2021 dikutip Antara.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan bekas luka tembak pada bagian kaki kiri korban.
Advertisement
4. Terduga Pelaku Diamankan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu terduga pelaku penembakan terhadap Pemred salah satu media online di Pematan Siantar tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolda kepada para wartawan di Markas Satuan Brimob Polda Sumut Batalyon B Kompi - 2, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar.
Namun demikian, Panca enggan membeberkan secara rinci jumlah terduga pelaku penembakan yang diamankan serta statusnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka. Ditegaskan Kapolda, sampai saat ini proses penyidik masih berlangsung.
"Untuk penetapan tersangka, itu bagian dari proses penyidikan. Kita sekarang bekerja dengan waktu untuk mengungkap dan menyelesaikan perkara ini," ucapnya.
Kapolda memastikan, tim penyidik bekerja dengan maksimal, dan mendapati hasil maksimal dalam mengungkap peristiwa penembakan yang menewaskan Marsal. Kapolda memastikan pengungkapan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan besok atau lusa info lengkapnya bisa kita sampaikan," ujar Kapolda.