Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera membuka secara resmi pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Rencananya seleksi CPNS dibuka di akhir Juni 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan pada seleksi CPNS 2021 juga dibuka formasi untuk lulusan cumlaude.
Advertisement
Pembukaan formasi tersebut telah dimuat melalui PermenpanRB No 27 tahun 2021. Melansir dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, formasi tersebut tersedia untuk para lulusan dalam maupun luar negeri.
“Hai #SobatBKN lulusan sarjana dengan pujian atau cumlaude ….Ada info lho, formasi khusus CPNS yang diperuntukkan bagi kamu. Nah … bagi kalian yang tertarik untuk mendaftar CPNS melalui formasi khusus ini, yuk cek syaratnya,” tulis BKN, dikutip pada Kamis (24/6/2021).
Adapun dari formasi khusus tersebut, setiap instansi pusat diwajibkan untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total kebutuhan PNS dari masing-masing instansi.
Sementara itu, untuk pendaftar CPNS yang dipersilahkan merupakan lulusan sarjana, dan tidak termasuk didalamnya D4.
Untuk persyaratan pada formasi khusus cumlaude, sebagai berikut:
1. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Berpredikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul, dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
2. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi
Saksikan Video Ini
Daftar Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib Lampirkan STR saat Seleksi CPNS 2021
Jelang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menginformasikan untuk formasi tenaga kesehatan, peserta wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat akan melakukan pendaftaran.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam PermenpanRB No 27 tahun 2021 dan PermenpanRB No 980 tahun 2021. Dikonfirmasi sebanyak 34 formasi wajib melampirkan STR.
“Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Nah, kali ini mimin mau kasih info kita-kira formasi apa saja yang harus melampirkan STR,” tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, tidak semua formasi kesehatan wajib melampirkan STR. Untuk formasi yang tidak melampirkan, yaitu Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli.
Kemudian, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli, serta Pembimbing Kesehatan Kerja.
Advertisement
Wajib Lampirkan STR
Adapun formasi yang wajib melampirkan STR, sebagai berikut:
1. Dokter Pendidik Klinis
2. Dokter
3. Dokter Gigi
4. Psikolog Klinis
5. Perawat Ahli
6. Perawat Terampil
7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
9. Penata Anestesi
10. Asisten Penata Anestesi
11. Bidan Ahli
12. Bidan Terampil
13. Apoteker
14. Asisten Apoteker
15. Fisioterapis Ahli
16. Fisioterapis Terampil
17. Nutrisionis Ahli
18. Nutrisionis Terampil
19. Perekam Medis Ahli
20. Perekam Medis Terampil
21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
23. Radiografer Ahli
24. Radiografer Terampil
25. Refraksionis Optisien
26. Sanitarian Terampil
27. Teknisi Elektromedis Ahli
28. Teknisi Elektromedis Terampil
29. Fisikawan Medis Ahli
30. Okupasi Terapis
31. Ortotis Prostetis
32. Teknisi Gigi
33. Teknisi Transfusi Darah
34. Terapis Wicara.
Reporter: Anisa Aulia