Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak tahun lalu, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan penyelewengan kredit oleh PT Perkebunan Nusantara V. Kredit ini terkait pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Setelah mengumpulkan data, keterangan dan pengecekan di lapangan, Kejati Riau akhirnya menyimpulkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penyelidik menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Advertisement
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, pengusutan perkara ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning).
"Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Raharjo, Kamis petang, 24 Juni 2021.
Raharjo menerangkan, kredit Rp54 miliar itu dibayar oleh PTPN V. Hal ini terjadi karena sejumlah koperasi pengguna kredit tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
"Koperasi tadi banyak yang menunggak, jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas Raharjo.
Simak video pilihan berikut ini:
Koperasi Nunggak
Menurut Raharjo, LSM Inlaning sebagai pelapor bakal diberitahu oleh penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau. Pemberitahuan harus dilakukan agar pelapor mendapatkan kepastian terkait laporannya.
Raharjo menambahkan, laporan ini oleh Inlaning ini terjadi pada pengembangan kebun sawit mitra PTPN V di di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ada sejumlah koperasi di sana, saya tidak tahu pasti jumlahnya, mereka tidak bisa bayar sehingga PTPN V yang menalangi," jelas Raharjo.
Sebagai informasi, laporan kredit bermasalah ini dilaporkan pada tahun 2020. Inlaning menilai kredit Rp54 miliar itu bermasalah karena kebun yang dibangun tidak sepenuhnya berhasil.
Inlaning juga menilai ada kejanggalan dalam peralihan agunan dari BRI Agro ke bank lain. Lembaga ini juga menilai kredit juga tidak dilakukan penilaian oleh pihak berkompeten sehingga PTPN V sebagai penyicil kredit telah merugikan negara.
Advertisement