Liputan6.com, Pematang Siantar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap identitas pelaku dan motif penembakan yang menewaskan Mara Salem (Marsal) Harahap, wartawan di Kota Pematang Siantar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan adalah berinisial YFP (31) warga Siantar, dan S (57) warga Siantar, selaku pemilik Ferrari Bar dan Resto.
"Saya sudah sampaikan, siapapun yang bersalah, kita tindak tegas," kata Kapolda didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Panca, motif penembakan dilakukan para pelaku terhadap Marsal karena sakit hati. Para pelaku menyebut korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulan di Diskotik Ferrari, sehingga muncul niat menghabisi nyawa wartawan tersebut.
"Korban per hari meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi, satu pil ekstasi seharga Rp 200.000. Maka korban meminta Rp 12 juta dalam sebulan," ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Pelaku Merasa Resah dengan Korban
Pelaku S yang merasa resah serta sakit hati terhadap korban, merencanakan penembakan untuk memberikan pelajaran. S kemudian memerintahkan seorang Staf Humas Ferrari Bar dan Resto berinisial YFP untuk membeli senjata api buatan Amerika seharga Rp 15 juta.
Tidak sampai di situ, S juga meminta seorang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai eksekutor berinisial A, merupakan oknum TNI.
"S meminta kepada A seorang oknum TNI untuk mengeksekusi korban bersama YFP. Sebagai imbalannya, S memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada A," terang Kapolda.
Advertisement
Masih Mengamankan 2 Pelaku
Disampaikan Kapolda, pihaknya baru mengamankan 2 orang pelaku dalam kasus penembakan wartawan Marsal. Sementara 1 orang lainnya berinisial A yang merupakan oknum TNI masih dalam pengejaran.
Panca menyebut, penangkapan 2 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," Kapolda menandaskan.