Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksinasi COVID-19, Penuhi 3 Syaratnya

Sekarang ibu hamil sudah boleh vaksinasi COVID-19 guna mencegah Virus Corona

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Jun 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi Kehamilan Credit: pexels.com/Melanie

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pada Jumat, 25 Juni 2021, mengeluarkan rekomendasi bahwa ibu hamil sudah boleh vaksinasi COVID-19.

Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia membawa dampak besar terutama bagi kelompok rentan seperti tenaga kesehatan dan ibu hamil.

Centers for Diseases Control and Prevention (CDC) mengatakan bahwa ibu hamil akan mengalami keadaan lebih berat saat terinfeksi COVID-19 dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil.

Menimbang hal tersebut, POGI pun memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya disebutkan ibu hamil boleh ikut vaksinasi COVID-19.

- Mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah dengan tingkat kejadian COVID-19 mulai dari zona kuning hingga hitam.

- Memperbarui dan meningkatkan sosialisasi pedoman penanganan ibu hamil dan ibu bersalin yang terinfeksi COVID-19 pada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

- Menunjuk dan menyiapkan pusat rujukan COVID-19 untuk ibu dan anak setiap provinsi dan kabupaten/kota yang dilengkapi dengan fasilitas kamar bersalin tekanan negatif, ruang isolasi ibu, ruang isolasi bayi baru lahir, ICU, dan NICU.

Simak Video Berikut Ini


Rekomendasi Selanjutnya

Rekomendasi selanjutnya adalah:

-Meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 pada seluruh masyarakat Indonesia terutama pada keluarga inti di mana salah satu anggota keluarganya sedang hamil.

-Melindungi tenaga kesehatan yang sedang hamil dengan cara mengatur pembagian grup jam kerja dan mendorong upaya vaksinasi dilakukan pada tenaga kesehatan yang sedang hamil.

-Melakukan advokasi tentang vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan anak dengan melakukan FGD bersama BKKBN, BPOM, ITAGI, POGI, dan IDAI.


Percepatan dan Perluasan Vaksinasi bagi Ibu Hamil

POGI juga merekomendasikan percepatan dan perluasan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil sebagai berikut:

-Pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas pada ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh di atas 40 dengan komorbid diabetes dan hipertensi. Kelompok ibu hamil risiko tinggi terpapar terutama tenaga kesehatan, dan pada ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19.

-Penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

-Pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.


Infografis COVID-19 Varian Delta India Hantui Indonesia

Infografis Covid-19 Varian Delta India Hantui Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya