Dokter Reisa: Sebelum Isolasi Mandiri, Pasien COVID-19 Harus Konsultasi dengan Dokter

Dokter Reisa juga mengatakan bahwa isolasi mandiri juga harus dilakukan dengan mengikuti beberapa persyaratan.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 25 Jun 2021, 15:16 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyatakan, data 18 Oktober dari 2,5 juta orang yang diperiksa, 86 persen negatif COVID-19 saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (19/10/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Isolasi mandiri menjadi cara mencegah penyebaran COVID-19 dari orang yang positif terkena virus Corona ke orang lain di sekitarnya.

Meski dilakukan di rumah sendiri, isolasi mandiri tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dilaksanakan dengan sembarangan.

Dokter Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Penanganan COVID-19, mengatakan bahwa sebelum melakukan isolasi mandiri, pasien terkonfirmasi COVID-19 harus berkonsultasi dulu dengan tenaga kesehatan.

"Poin utamanya adalah sebelum dia memutuskan untuk bisa isolasi mandiri atau tidak, dia sudah harus mendapatkan persetujuan tenaga medis atau dokternya terlebih dahulu," kata Reisa

"Jadi yang memastikan, untuk menentukan boleh tidaknya isolasi mandiri itu dari dokternya. Bukan sendiri," kata dokter Reisa dalam siaran Radio Kesehatan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (25/6/2021).

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Yang Boleh Isolasi Mandiri

Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Reisa, seringkali ada salah kaprah mengenai isolasi mandiri. Banyak pasien yang positif tanpa gejala, tidak berkonsultasi dulu dengan tenaga kesehatan (nakes) sebelum memutuskan isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri bukan berarti dia tidak konsultasi atau tidak diawasi oleh nakes," kata Reisa.

Reisa mengungkapkan, ada beberapa persyaratan untuk seseorang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah apabila sudah melakukan pemeriksaan dengan dokter. Yang pertama adalah memperhatikan gejala.

"Kalau dia bisa isolasi mandiri di rumah, pasti dia punya gejala yang ringan, sangat ringan, atau bahkan sampai dia tidak menyadari bahwa dia punya gejala, meskipun pasti ada gejala sedikit mungkin," ujarnya.

Selain itu, yang boleh isolasi mandiri di rumah adalah orang-orang yang tidak punya komorbid atau penyakit bawaan, atau yang usianya bukan lansia.


Harus Terpantau Tenaga Kesehatan

NY yang sedang melakukan isolasi mandiri karena terjangkit COVID-19 merapikan kasur di kediamannya, Rabu (10/2/2021). Dia kembali menekuni hobi lama: menjahit, merajut, dan menata ulang ruang kamarnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sarana dan pra-sarana untuk isolasi mandiri, menurut Reisa, juga harus memungkinkan seseorang untuk melakukannya di rumah. "Artinya, dia harus terpisah dengan anggota keluarga yang lain. Dia tidak boleh berada dalam satu ruangan bersama anggota keluarga yang lain."

Reisa menegaskan, isolasi mandiri pun tetap harus dilakukan dengan terpantau oleh tenaga kesehatan secara rutin. Selain itu, ruang isolasi juga harus memiliki aliran udara yang baik.

Menurut Reisa, isolasi mandiri juga berarti pasien dapat merawat dirinya sendiri. "Jadi memang kalau dia memutuskan untuk isolasi mandiri, dia harus tahu bahwa dia itu memang tidak perlu dilakukan perawatan oleh orang lain."

Apabila rumah tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri, maka yang harus dilakukan adalah isolasi terpusat. Contohnya seperti di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran.


Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah

Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya