Liputan6.com, Jakarta - Surat domisili atau surat keterangan kerja tidak diperlukan lagi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Cukup modal KTP, masyarakat sudah bisa memeroleh vaksin Corona.
Perubahan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 24 Juni 2021.
Advertisement
Disebut dalam surat tersebut bahwa pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari.
Guna memudahkan akses masyarakat serta memerluas vaksinasi COVID-19 nasional, diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.
Berikut beberapa hal yang tercantum di dalam Surat Edaran untuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19:
1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat memercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai
2. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melakui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjsama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili ata tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Memertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu bersamaan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Berikut Ini
Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO
Advertisement