7.000 Usaha Mikro Bakal Dapat Pendampingan KUR

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 kepada 7.000 pelaku usaha mikro di 10 provinsi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 14:00 WIB
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sektor UMKM mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR)  tahun 2021 kepada 7.000 pelaku usaha mikro di 10 provinsi di Indonesia.

“Target Pendampingan KUR Tahun 2021 yaitu memberikan pendampingan kepada 7.000 Pelaku Usaha Mikro di 10 Provinsi dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 230 orang dan dilakukan selama 4 bulan. Satu orang tenaga pendamping memberikan pendampingan kepada 10 Usaha Mikro setiap bulan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya yang diwakili Asdep Pembiayaan Usaha Mikro Irene Swasuryani dalam kegiatan Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendampingan KUR di Provinsi Bali, Jumat (25 Juni 2021).

Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendampingan KUR dilakukan sebagai upaya memperluas program KUR agar dapat diakses lebih banyak masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan Kepada Usaha Mikro Untuk Mengakses Pembiayaan Melalui KUR Tahun Anggaran 2021 Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan pendampingan KUR Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2019, Pembinaan dilakukan Pemerintah Daerah dengan melakukan unggah data calon penerima KUR yang diunggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP.

Selain itu dengan mengidentifikasi data calon penerima KUR yang unggah oleh Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP.

“Juga bisa dengan cara mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing-masing wilayah,” katanya.

Sebagai informasi pada tahun 2020, Pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp190 Triliun.

Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020 (sehingga suku bunga menjadi 0 persen).

Pemerintah juga menambahkan skema KUR Super Mikro yang tidak mensyaratkan agunan tambahan untuk plafon KUR sampai dengan Rp 10 juta yang diprioritaskan bagi pelaku UMKM dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga.r

Lanjutnya, realisasi Penyaluran KUR tahun 2020 sebesar Rp 197,04 triliun (103,7 persen dari target awal tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun) dan diberikan kepada 6,11 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 8,725 triliun kepada 992.845 debitur; KUR Mikro sebesar Rp129,743 triliun kepada 4.804.309 debitur; KUR Kecil/khusus sebesar Rp58,192 triliun kepada 301.508 debitur; dan KUR TKI sebesar Rp380,53 miliar kepada 13.396 debitur.

“Realisasi penyaluran KUR Provinsi Bali Tahun 2020 sebesar Rp6,07 triliun kepada 133.931 debitur,” kata Irene.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Target Penyaluran KUR

Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM disepakati pada 2021, potensi penambahan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun (dalam evaluasi kinerja penyalur KUR) dari target yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp253 triliun.

Pemerintah juga memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, yang sebelumnya s.d akhir Juni 2021 menjadi s.d Desember 2021. Sehingga penerima KUR mendapatkan tambahan subsidi bunga KUR dari Januari s.d Desember 2021.

Selanjutnya juga tidak ada pembatasan penyaluran KUR (semua sektor ekonomi dapat diberikan KUR) dan plafon KUR Tanpa Jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Tercatat realisasi penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 23 Juni 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp 113,70 triliun dan diberikan kepada 3.101.568 debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp5,3 triliun kepada 602.878 debitur; KUR Mikro sebesar Rp69,7 triliun kepada 2.300.415 debitur;KUR Kecil/khusus sebesar Rp38,7 triliun kepada 197.373 debitur; dan KUR TKI sebesar Rp13,3 Miliar kepada 902 debitur.

Sementara realisasi penyaluran KUR Provinsi Bali Tahun 2021 sampai dengan 23 Juni 2021 berdasarkan data SIKP sebesar Rp3,09 triliun kepada 64.596 debitur.

“Dengan potensi besarnya penyaluran KUR ini tentunya akan bermanfaat dan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan oleh seluruh Pelaku Usaha Mikro di Provinsi Bali,” pungkasnya.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya