Berpotensi Langgar Prokes, Konvensi ALB dan Munas Kadin Diimbau Tak Digelar

Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni, tidak bisa berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 15:52 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan, bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, 25 Juni 2021. Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin dianggap tidak sah.

Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia Nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.

Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni, tidak bisa berlangsung.

Sementara itu, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur, mengingatkan Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar.

"Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata La Nyala ketika menerima anggota Asosiasi Pengusaha, Rabu, (23/6/2021) di Jakarta.

Ditempat terpisah, Peter Frans, juru bicara Asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo), mengingatkan Kadin untuk tidak berseberangan dengan pemerintah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021.

"Aturan PPKM itu instruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional," kata Peter Frans.

Ketika ditanya apakah mungkin ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, seperti wacana yang beredar, Peter Frans, berkata, "Tidak segampang itu. Harus dipelajari dulu. Peraturan organisasinya bagaimana? Tatibnya bagaimana? Lantas mekanismenya bagaimana? Ini kan tidak pernah dilaksanakan oleh Kadin. Lalu legalitas keputusannya bagaiamana?" ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Imbauan Menunda Munas

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Nita Yudi meminta agar Munas Kadin VIII ditunda saja.

"Kita ini kan ibu-ibu, punya anak, juga suami. Kita takut dengan Covid-19. Moga Pak Presiden mendengar aspirasi pengusaha untuk menunda Munas," ujar Nita, yang mengaku belum tahu kalau ada wacana Konvensi ALB melalui online.

Sedangkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kamrussamad, meminta panitia munas jangan bandel dan tetap ngotot menggelar Munas VIII Kadin.

"Dalam kondisi Covid-19 meningkat seperti ini, semua harus patuhi aturan yang diterapkan. Kalau ngeyel ya dibubarkan saja," ucap Kamrussamad, Rabu (23/6/2021).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya