Jalani Rehabilitasi, Anji Minta Doa dan Menyesal

Anji minta doa untuk jalani rehabilitasi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 25 Jun 2021, 17:30 WIB
Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melalui hasil asesmennya, merekomendasi Anji untuk menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Untuk itu mulai hari ini, Jumat (25/6/2021) pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto akan menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), setelah sebelumnya menjadi tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Terkait hal itu, suami Wina Natalia meminta doa agar proses rehabilitasinya selama tiga bulan bisa berjalan dengan lancar.

"Ya, berdoa saja semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam menjalani rehabilitasi. Doain, ya, teman-teman," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).


Menyesal

Anji (istimewa)

Anji berharap rehabilitasi menjadi jalan yang terbaik buat dirinya. Ia pun mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkoba yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.

"Pastilah (menyesal). Saya lagi kepikiran banyak orang yang bergantung pada saya," katanya.


Penangkapan

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan hasil test urine menyatakan pria 42 tahun positif narkoba.


Ancaman Hukuman

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya