Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak perempuan asal Pesanggrahan diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, H (43) selama empat tahun. Sang ayah kini telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardiyansah menyampaikan, penyelidikan kasus ini dilakukan pascamenerima laporan dari warga terkait adanya kasus perkosaan.
Advertisement
"Ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, kemudian melapor ke kami," ujar dia di Polres Metro Jaksel, Jumat (25/6/2021).
Azis mengatakan, perkosaan berlangsung sejak pasangan suami-istri bercerai. Korban yang saat itu berusia 9 tahun memilih tinggal bersama dengan ayahnya.
"Korban diperkosa oleh ayah kandung mulai tahun 2017 atau sejak usia 9 tahun," ucap dia.
Azis menerangkan, mereka awalnya tinggal wilayah Riau. Namun pada 2021, Azis menyebut keduanya pindah ke Pesanggrahan. Perkosaan itu pun masih saja terjadi.
"Korban masih disetubuhi," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sang Anak Trauma
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azis menerangkan, dorongan seksual pelaku tumbuh takala sering melakukan aktivitas bersama.
"Didahului kegiatan sehari-sehari jadi korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan sama ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya sehingga timbulah birahi," ucap dia.
Azis menerangkan, pihaknya telah menahan pelaku di Polres Metro Jaksel. Akibat kejadian itu kondisi korban cukup terguncang. Sehingga, Polres Jaksel saat ini fokus memulihkan psikologis korban.
"Kondisi anak trauma. Kami berikan trauma healing untuk memperbaiki kondisi kesehatannya," ujar dia.
Advertisement