Emiten RS Sebut Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Sesuai Ketentuan Pemerintah

Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Aristo Setiawidjaja menjelaskan mengenai biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 25 Jun 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Melonjaknya kasus COVID-19 selama beberapa hari belakangan membuat beberapa rumah sakit harus menambah kapasitas tempat tidur untuk dapat menampung pasien.

Meski demikian, tak semua pasien COVID-19 bisa dirawat secara gratis di rumah sakit. Hal ini karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Aristo Setiawidjaja menuturkan, bila pasien tak memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenkes Ia tak bisa dirawat secara gratis di rumah sakit. Hal ini karena keterbatasan tempat tidur.

"Jadi tarifnya, kalau ada pasien Covid datang ke rumah sakit, Kemenkes ada peraturan kondisi seperti apa, kalau kondisinya layak dirawat itu bisa dijamin pemerintah Indonesia atau Kemenkes 100 persen," katanya secara virtual, Jumat (25/6/2021).

Namun, jika gejala yang dialami pasien tak terlalu membahayakan kondisi kesehatan dan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak rumah sakit tak bisa merawat sesuai ketentuan Kemenkes.

"Tapi kalau gejala masih ringan dan hanya perlu isoman di rumah, itu pemerintah menyarankan di rumah saja karena jumlah bed ini terbatas, jadi lebih baik digunakan untuk yang benar-benar membutuhkan," ujar dia.

Jika pasien merasa perlu dirawat dan tak ada orang yang bisa diandalkan di rumah, biaya rumah sakit dibebankan kepada pasien sendiri. Pembayaran bisa menggunakan asuransi atau pribadi.

"Kalau misalkan enggak layak dirawat tapi pasien khawatir enggak ada yang urus di rumah, bisa menjadi pasien private jadi bayar sendiri atau menggunakan asuransi," tuturnya.

Ia menuturkan, penentuan biaya rumah sakit untuk pasien COVID-19 harus disesuaikan dengan arahan pemerintah terutama Kementerian Kesehatan. "Kalau Kemenkes itu tarifnya sama biar pun rumah sakitnya berbeda,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kasus COVID-19 pada 25 Juni 2021

Ilustrasi Test COVID-19 (Photo by Waldemar Brandt on Unsplash)

Pemerintah melaporkan 18.872 kasus baru COVID-19 akibat infeksi virus Corona di Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021. Adanya penambahan kasus tersebut, kini total kasus COVID-19 di Tanah Air mencapai 2.072.867.

Penambahan kasus baru itu didapat dari pemeriksaan terhadap 140.915 spesimen dalam 24 jam terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, penambahan kasus positif tertinggi ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 6.934 orang.

Kemudian, Jawa Barat menyumbang 3.846 kasus baru Covid-19. Di luar Pulau Jawa, penambahan kasus positif terjadi di Kepulauan Riau dengan 403 kasus dan Kalimantan Timur 352 kasus.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya