Liputan6.com, Jakarta Upaya Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan keluarga agar dirinya dapat direhabilitasi akhirnya terwujud.
Pada Jumat, 25 Juni kemarin, eks vokalis band Drive ini mulai menjalani hari-harinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona, Anji akan menjalani rehabilitasi selama bulan.
"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan," ucap Ronaldo, Jumat, 25 Juni 2021.
Seperti diketahui, Anji ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 30 gram di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni lalu. Selain barang bukti narkoba, turut disita petugas sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Atas perbuatannya, Anji terancam 12 tahun penjara. Dia dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
Berikut deretan kabar terbaru dari Anji Manji setelah dapat rekomendasi untuk direbilitasi di RSKO Cibubur:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dapat Rekomendasi Rehabilitasi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, musikus Erdian Aji Prihartanto, atau akrab dikenal dengan nama Anji, mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP Jakarta.
"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," ujar dia Rabu, 23 Juni 2021.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menambahkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.
Advertisement
2. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dinyatakan layak mendapatkan rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini ditangani Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.
"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata dia.
3. Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Anji mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat, 25 Juni kemarin.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona, menerangkan penyidik telah menerima asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Ada dua hal yang disampaikan, yaitu pertama, Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO. Kedua, proses hukum tetap dilanjutkan.
"Itu isi rekomendasi yang diberikan oleh tim asesmen BNNP DKI Jakarta," ujar dia.
Ronaldo menerangkan, Anji akan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi.
"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan proses yang direkomendasikan," ucap dia.
Advertisement
4. Anji Angkat Suara
Setelah permohonannya dikabuli, Anji pun meminta dukungan semua pihak agar rehabilitasi berjalan dengan baik.
"Semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi," ujar Anji.