Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja, Polisi di Polda Malut Bakal Dipecat

Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 14 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 WIT. Kemudian keluarga korban rudapaksa melaporkan anggota polisi tersebut.

oleh Hairil Hiar diperbarui 26 Jun 2021, 01:31 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Halmehara Barat - Oknum polisi yang dilaporkan terlibat kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, terancam dipecat.

Briptu II yang dilaporkan sekitar tanggal 17 Juni 2021 ini pun telah ditetapkan tersangka. Ini dilakukan oleh Polda Malut setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Hal ini dikemukakan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, melalui telepon, di Ternate, Rabu 23 Juni 2021.

Adip menyebutkan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 14 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 WIT. Kemudian keluarga korban rudapaksa melaporkan anggota polisi tersebut.

"Setelah itu Anggota Polda Malut merespon laporan korban dan melakukan pengamanan terhadap oknum, juga sudah melakukan pemeriksaan saksi termasuk oknum tersebut, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Ternate," jelas Adip.

Perkembangan penanganan kasus ini pun sudah dilakukan kegiatan rekonstruksi dan diikuti oleh korban rudapaksa dan juga tersangka pada Selasa, 22 Juni 2021.

Akibat perbuatan oknum tersebut, pihak Polda Malut akan mengajukan dua peradilan.

"Peradilan umum dengan Pasal 87 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Di samping itu kita ajukan dengan kode etik profesi, ancaman tertingginya dipecat dari kepolisian. Diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya