Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak ide mengembalikan pemilihan presiden dan wapres ke MPR. Rencana tersebut dinilai merupakan pengkhianatan terhadap reformasi.
"Sudah 20 tahun lebih Indonesia melaksanakan pemilihan langsung. Kalau kini dikembalikan ke MPR, proses edukasi politik yang kita jalani selama 20 tahun akan sia-sia. Kita harus ingat bahwa Pak Jokowi sendiri adalah produk reformasi. Mungkinkah ada seorang Jokowi jika pemilihan presiden dan wapres diserahkan pada MPR?" kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, rakyat mampu dan berhak memilih presiden dan wapres sebagaimana mereka mampu dan berhak memilih wakil rakyat di DPR dan DPRD. Dia pun menolak narasi bahwa pemilu langsung itu mahal.
"Suara rakyat tidak bisa dibandingkan dengan hitung-hitungan kuantitatif semacam itu. Memilih adalah hak dasar warga negara. Sama seperti negara harus menjamin hak kesehatan dan pendidikan warga negara meski harus mengeluarkan uang yang tak sedikit. Hak warga negara dalam memilih lebih tinggi nilainya dibanding hitungan kuantitatif semacam itu," lanjut Tsamara.
Dia menduga jika pemilihan dikembalikan ke MPR bakal lahir biaya politik yang mahal.
"Bisa dipastikan ada uang-uang yang berseliweran untuk memenangkan para kandidat dan pasti nilainya tidak kecil. Persekongkolan akan dilakukan di ruang-ruang tertutup. Rakyat ditinggalkan, fase penting perjalanan bangsa hanya ditentukan segelintir elite. Ide ini harus kita tolak," pungkas Tsamara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wacana Amandemen UUD 1945
Wacana amandemen UUD 1945 terus bergulir. Selain masa jabatan presiden, meluncur usulan untuk amandemen terkait proses pemilihan presiden dan wapres. Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin, Jumat kemarin, menyampaikan siaran pers terkait ide tersebut.
"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 di mana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan," ujar Sultan.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement