Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) pada 2021. Adapun aturan e-IPO tersebut termaktub dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2020.
"Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021," kata Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan kepada awak media, ditulis Sabtu (26/6/2021). Artinya, Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum 2021, tidak dikenakan aturan tersebut.
Advertisement
Adapun informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK.
Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan perusahaan efek untuk berpartisipasi dalam proses penawaran umum. Khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering.
Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum.
Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham. Khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder.
Dengan ada e-IPO, investor yang ingin membeli saham Initial Public Offering (IPO) dapat langsung mengakses situs https://e-ipo.co.id atau melalui Partisipan Sistem e-IPO yang telah terdaftar. Diharapkan investor dapat berpartisipasi dengan mudah dalam seluruh Penawaran Umum.
Sistem e-IPO ini mencakup seluruh fase proses Penawaran Umum. Mulai dari penawaran awal (book building), penawaran efek (offering), penjatahan (allotment) dan distribusi efek hasil Penawaran Umum. Seluruh Perusahaan Efek yang memiliki izin Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek dapat mendaftar untuk menjadi Partisipan Sistem e-IPO.
Saat ini Bursa masih terus mengembangkan dan menyempurnakan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas (sizing) dari sistem E-IPO. SRO bersama APEI dan beberapa Penjamin Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.
"Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,” kata Nyoman.
Saat ini, sudah sudah ada dua perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).
Periode book building ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode book building MASB mulai 7 Juni 2021-15 Juni 2021. Sementara periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK.
Selain itu, saat ini sistem e-IPO sudah digunakan oleh satu perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO, tetapi masih menggunakan peraturan sebelumnya (belum menggunakan POJK Nomor 41/POJK.04/2020). Adapun saham UNIQ sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 8 Maret 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagaimana caranya membeli saham lewat sistem ini?
Pertama, investor bisa mengakses lama www.e-ipo.co.id, dan melakukan registrasi. Di kanal tersebut sudah terhimpun pelbagai informasi seperti perusahaan yang melakukan IPO mulai dari pra-efektif, masa bookbuilding (masa pembentukan harga saham IPO), offering sampai dengan berakhirnya masa penawaran umum (closed).
Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah verifikasi oleh sekuritas yang dipilih perusahaan tersebut. Selanjutnya, investor menyampaikan minatnya pada masa bookbuilding atau masa offering.
Selanjutnya, investor menyediakan dana melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa penawaran umum berakhir. Lalu, investor menerima saham sesuai penjatahan. Setelah itu, saham resmi menjadi milik investor.
Advertisement