Ketika Jakarta Istirahat Lebih Awal

Setelah sepekan pembatasan mobilitas berefek pada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

oleh Edu Krisnadefa diperbarui 26 Jun 2021, 17:10 WIB
Suasana salah satu taman yang sepi saat pemberlakuan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pembatasan dilakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif COVID 19 di Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan mobilitas yang diterapkan dalam sepekan terakhir membuat Kota Jakarta menjadi sepi. Ya, ibukota negeri ini seperti istirahat lebih awal.

Seperti diketahui, sejak Senin (21/6) di Jakarta diberlakukan pembatasan mobilitas. Pembatasan mobilitas ini diterapkan di 10 ruas jalan di Jakarta, di antaranya Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang, BKT, Kemang, PIK 2, Kota Tua, dan Bulungan.

 

Suasana kawasan Kota Tua yang sepi saat pemberlakuan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pembatasan dilakukan pukul 21.00 - 04.00 WIB di 10 titik Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya tentu saja untuk menekan penyebaran virus corona covid-19 yang belakangan makin masif menyerang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, rujukan pemberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan ini adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

 

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat pemberlakukan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pembatasan dilakukan karena meningkatnya jumlah kasus COVID 19 di Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Setelah sepekan diterapkan Sambodo pun mengklaim, pembatasan mobilitas ini berefek pada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. "10 kawasan tersebut sudah kita nyatakan tertib," ujar dia.

 

Suasana jalan protokol yang sepi saat pemberlakuan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pembatasan dilakukan pukul 21.00 - 04.00 WIB di 10 titik Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama pihak-pihak akan berembuk kembali. Rencananya evaluasi kebijakan pembatasan mobilitas diselenggarakan Minggu, 27 Juni 2021. Sementara hasil evaluasi diumumkan pada keesokan hari.

 

Suasana jalan daerah Bulungan yang sepi saat pemberlakuan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Selasa (22/6/2021). Pembatasan dilakukan pukul 21.00 - 04.00 WIB di 10 titik Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Senin pagi akan kita sampaikan kepada masyarakat apakah tetap 10 titik atau ada penambahan, atau titiknya nanti pindah ke titik lain," ujar Sambodo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya