Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung menjelaskan, larangan ziarah kubur tersebut sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Advertisement
"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Christian dikutip dari Antara, Sabtu.
Christian menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan peziarah. Hal itu mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Selama periode larangan ziarah kubur tersebut, kata dia, pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
TNI-Polri Bantu Pengamanan Larangan Ziarah Kubur
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah.
Dia mengatakan bahwa periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Semua melihat kondisi yang berkembang," kata Christian.
Advertisement